Edarkan Obat Tramadol dan lainya, SUP Warga Purwokerto Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

    Edarkan Obat Tramadol dan lainya, SUP Warga Purwokerto Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
    Edarkan Obat Tramadol dan lainya, SUP Warga Purwokerto Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

    BANYUMAS - Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas, mengamankan ribuan butir obat keras dari tangan SUP (39) laki laki warga Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. SUP diamankan karena informasi dari masyarakat kepada petugas tentang adanya seseorang yang menjual obat keras di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan, Kamis (25/08/2022).

    Hal itu Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SUP di rumahnya yang berada di wilayah Purwokerto Selatan. 

    "SUP ini menjual obat keras tanpa adanya ijin dari pihak berwenang", terang Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntar Arif Setyoko, S.H., M.H. 

    Bersama SUP, diamankan pula barang bukti berupa 26 (dua puluh enam) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang masing lembar berisikan 10 butir, 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXIMER02 TRIHEXPHENDYL yang di dalamnya berisi 990 (sembilan ratus sembilan puluh) butir obat warna kuning bertuliskan MF, 2 (dua) bendel plastik klip transparan, uang tunai sebesar Rp.60.000.00 (enam puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah hand phone REDMI Note 5A warna Gold, 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang berisikan 4 (empat) butir. 

    "Untuk proses hukum lebih lanjut, SUP dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas. SUP dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyard rupiah)", imbuh AKP Guntar. 

    (N.Son/***)

    jawa tengah banyumas obat tramadol polresta banyumas sat resnarkoba kasat narkoba banyumas
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Jum'at Berkah, JPZIS NU Care-LAZISNU Beres...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungi Rutan Banyumas, Kakanwil Ajak Dialog...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pastikan Lancar, Polda Jateng Terapkan Pembatasan Kendaraan Barang Mulai Jumat
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025

    Ikuti Kami