Dua Pria di Banyumas Duel Maut, Satu Orang Meregang Nyawa Kena Tusuk Pisau Lipat

    Dua Pria di Banyumas Duel Maut, Satu Orang Meregang Nyawa Kena Tusuk Pisau Lipat
    Dua Pria di Banyumas Duel Maut, Satu Orang Meregang Nyawa Kena Tusuk Pisau Lipat

    BANYUMAS - Dua orang Pria melakukan Duel Maut di Komplek Bendung Gerak Serayu (BGS) Desa Tambaknegara, Kecamatan Rawalo Kabupaten Banyumas. Satu orang meregang Nyawa bernama Widi Haryanto (34) Warga Desa Gambarsari, Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas. Sementara SF (21) warga Desa Kebasen Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Dibekuk Polisi.

    Dalam keteranganya dalam perkelahian SF menggunakan senjata tajam berupa pisau lipat.

    "Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial SF (21) laki-laki warga Desa Kebasen Kec. Kebasen Kab. Banyumas", kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Wakasat Reskrim AKP Dr Benny Timor Prasetyo, SH, MH, saat dikonfirmasi, Senin (22/4/24).

    Waksat Reskrim menjelaskan kronologi peristiwa tersebut pada saat hari Sabtu (20/4/24) sekira pukul 18.30 wib, antara pelaku SF dan korban yang bernama bernama Widi Haryanto (34) warga Gambarsari Kecamatan Kebasen Kab. Banyumas melakukan perkelahian di Bendung Gerak Serayu karena sudah saling tantang-menantang.

    Dalam perkelahian tersebut pelaku SF menggunakan pisau lipat dan mengenai lengan bagian kiri yang menyebabkan putus urat nadinya dan melakukan penusukan dari belakang yang tembus ke paru-paru. Kemudian korban jatuh dan dilarikan ke puskesmas Rawalo namun ternyata sudah meninggal.

    "Jadi modusnya pelaku ini merasa kesal karena ditantang korban untuk berkelahi, " kata Benny.

    Atas kejadian tersebut, tim resmob dan Inafis Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

    "Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah pisau lipat, sandal jepit warna hitam dan satu unit sepeda motor merk honda beat", kata Benny.

    Wakasat Reskrim menambahkan, pelaku disangkakan Pasal tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang dengan mengunakan sajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 KUHP. 

    "Pelaku diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara, " tuturnya.

    (N.SON/***)

    jawa tengah banyumas polresta banyumas duel maut di banyumas berita polresta banyumas terkini dan terbaru hari ini https://banyumas.wartabhayangkara.com/dua-pria-di-banyumas-duel-maut-satu-orang-meregang-nyawa-kena-tusuk-pisau-lipat
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    UPZ An Nur dan MI Ma'arif NU 1 Pangebatan...

    Artikel Berikutnya

    Iwan Mujianto SH Resmi Ambil Formulir Pendaftaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    IKADIN Dorong Advokat Era Baru: Teknologi Jadi Kunci Layanan Hukum Modern

    Ikuti Kami