BANYUMAS - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan telah resmi disahkan dan diundangkan. Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan mengenai hak-hak yang berhak diterima oleh narapidana.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan sosialisasi mengenai pengusulan hak integrasi sesuai dengan UU no.22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan secara daring melalui aplikasi zoom meeting (Senin, 05/09/2022).
Dalam kesempatan ini Bapak Thurman Saud Marojahan Hutapea selaku Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi beserta Bapak Pujo Harinto selaku Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak memberikan pemaparan materi mengenai hal-hal teknis yang berkaitan dengan pengusulan hak integrasi kepada seluruh WBP.
Baca juga:
Kesenian Jawa Purba Digelar di Kaligondang
|
Dhimas Isdwiyono, selaku Kasi Binadik dan Giatja memberikan sedikit pesan bahwa tujuan diadakkannya kegiatan ini adalah supaya kita mengetahui syarat dan pelaksanaan pemberian hak-hak integrasi kepada seluruh WBP, sehingga WBP dapat menerima hak mereka sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dalam akhir acara ada sedikit kesimpulan yang disampaikan.
"Semua WBP harus mendapatkan hak bersyarat sesuai dengan kententuan yang ada dan kepala UPT harus mengawasi proses pengusulan tersebut sehingga semua terkontrol dan berjalan sesuai rencana", Ujar Thurman di akhir sesi.
(N.Son/***)